Dulunya merupakan pajak yang dikenakan pada setiap rumah tangga pribadi di beberapa tempat. Di Württemberg, pungutan ini dihapuskan dengan Keputusan yang sangat agung dan murah hati pada tanggal 18 April 1739, “karena banyak kesulitan yang ditimbulkannya”. – Lihat karunia.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/