Pungutan keuntungan hipotek juga dikenal sebagai pajak revaluasi (pungutan atas keuntungan hipotek)
Pajak yang diperkenalkan di Jerman setelah inflasi tahun 1923. Dasar hukumnya adalah dekrit darurat fiskal tahun 1924 dan undang-undang tentang kompensasi inflasi yang menyusul dua tahun kemudian. Pungutan itu dimaksudkan untuk menyerap keuntungan antara uang baik yang telah dibelanjakan oleh kreditur dan uang buruk yang telah menjadi tidak berharga karena inflasi dan yang sekarang harus dibayar kembali oleh pemilik rumah. – Setelah Perang Dunia Kedua, dalam rangka pemerataan beban, pungutan laba hipotek diperkenalkan lagi pada tahun 1948. – Setiap kali, badan legislatif, pihak berwenang dan pengadilan dari semua instansi sibuk selama beberapa dekade hanya untuk mengatur dan menyelesaikan konsekuensi merusak dari inflasi pada hubungan hukum hipotek. – Lihat uang, moral, hukum kepemilikan uang, netralitas uang, jangka panjang, etika uang, netralitas uang, jangka panjang, stabilitas nilai uang, pajak inflasi, mekanisme pasar, biaya menu, prinsip nilai nominal, penimbunan komoditas.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!