Pajak khusus untuk institusi yang dianjurkan di Jerman setelah krisis keuangan menyusul krisis subprime. Pajak itu berjumlah lima belas persen dari laba tahunan lembaga. Dana yang terkumpul dengan cara ini akan mengalir ke dalam dana khusus (dana keamanan) dari mana bantuan akan diberikan jika terjadi krisis di sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk meringankan anggaran negara dan pada akhirnya para pembayar pajak dari pembayaran kompensasi kerugian dalam situasi darurat. – Di antara sekian banyak pertanyaan yang diajukan oleh pungutan bank, sayangnya, keputusan yang sering kali diabaikan adalah tentang bagaimana menginvestasikan uang yang dibayarkan oleh bank ke dalam dana jaminan. Undang-undang Restrukturisasi dan pembentukan dana restrukturisasi menciptakan dasar hukum untuk pungutan bank secara rinci.- Lihat Bad Bank Model, Jerman, Badan Stabilisasi Pasar Keuangan, Obligasi Wajib Konversi, Dana Restrukturisasi. – Cf. Laporan Tahunan 2010 BaFin, hlm. 129 (perhitungan jumlah pungutan bank per institusi), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juni 2011, hlm. 78 (perhitungan menurut Undang-Undang Restrukturisasi).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/