Pengurangan pajak keuntungan modal (kredit pajak dividen). Keuntungan perusahaan pada awalnya dikenakan pajak pada sumbernya (keuntungan dan karenanya dividen dikenakan pajak oleh pendapatan perusahaan). Dividen yang dibayarkan kepada investor harus dikenakan pajak lagi di sebagian besar negara dengan pajak penghasilan pribadi pemegang saham. Untuk menghindari pajak berganda ini, di banyak negara, dividen yang dibayarkan dapat diakui sebagai pengurang kewajiban pajak, biasanya dalam kerangka tunjangan bebas pajak. – Lihat pajak laba, pendapatan modal, paradoks pajak keuntungan modal, pajak pendapatan bunga.

Keuntungan perusahaan pada awalnya dikenakan pajak pada sumbernya (keuntungan dan karenanya dividen dikenakan pajak oleh pendapatan perusahaan). Dividen yang dibayarkan kepada investor harus dikenakan pajak lagi di sebagian besar negara dengan pajak penghasilan pribadi pemegang saham. Untuk menghindari pajak berganda ini, di banyak negara, dividen yang dibayarkan dapat diakui sebagai pengurang kewajiban pajak, biasanya dalam kerangka tunjangan bebas pajak. – Lihat pajak laba, pendapatan modal, paradoks pajak keuntungan modal, pajak pendapatan bunga.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Passend zum Seiteninhalt

Passende Formel

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Pengurangan pajak keuntungan modal (kredit pajak dividen). Keuntungan perusahaan pada awalnya dikenakan pajak pada sumbernya (keuntungan dan karenanya dividen dikenakan pajak oleh pendapatan perusahaan). Dividen yang dibayarkan kepada investor harus dikenakan pajak lagi di sebagian besar negara dengan pajak penghasilan pribadi pemegang saham. Untuk menghindari pajak berganda ini, di banyak negara, dividen yang dibayarkan dapat diakui sebagai pengurang kewajiban pajak, biasanya dalam kerangka tunjangan bebas pajak. – Lihat pajak laba, pendapatan modal, paradoks pajak keuntungan modal, pajak pendapatan bunga.“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/pengurangan-pajak-keuntungan-modal-kredit-pajak-dividen-keuntungan-perusahaan-pada-awalnya-dikenakan-pajak-pada-sumbernya-keuntungan-dan-karenanya-dividen-dikenakan-pajak-oleh-pendapatan-perusahaa/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

7 Seitenaufrufe dieser Seite