Mindestanforderungen an das Kreditgeschäft, MaK (persyaratan minimum untuk operasi kredit)

Pedoman yang dikeluarkan oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal pada bulan Desember 2005 mengenai organisasi bisnis kredit (praktik terbaik) berdasarkan § 25a, paragraf 1 KWG. Persyaratan ini berlaku untuk semua lembaga kredit di Jerman, sedangkan persyaratan minimum kualitatif dan kuantitatif dari sistem pemeringkatan internal Basel II hanya berlaku untuk bank yang menerapkannya. Petunjuk UE yang sesuai telah mengikat sejak awal tahun 2007. – Lihat Uji Tuntas, Proses Penilaian Kecukupan Modal Internal, Persyaratan modal, ekonomi, Pemantauan. Model rencana bisnis, penelusuran, penilaian risiko dan solvabilitas, perusahaan. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2002, hal. 55 dst, Laporan Tahunan BaFin 2004, hal. 102 dst, Laporan Tahunan BaFin 2005, hal. 104 dst (hal. 105: ikhtisar; fitur “fleksibilitas, kepraktisan, deregulasi”, hal. 106: struktur modular dengan ikhtisar) serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank Desember 2006, hal. 87 f (prinsip proporsionalitas ganda; hal. 88: ikhtisar modul).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Passend zum Seiteninhalt

Passende Formel

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Mindestanforderungen an das Kreditgeschäft, MaK (persyaratan minimum untuk operasi kredit)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/mindestanforderungen-an-das-kreditgeschaft-mak-persyaratan-minimum-untuk-operasi-kredit/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

12 Seitenaufrufe dieser Seite