Risikobegrenzungsgesetz, RisikoBegrG (undang-undang pembatasan risiko)

“Undang-Undang untuk Membatasi Risiko yang Terkait dengan Investasi Keuangan”, yang mulai berlaku pada bulan Agustus 2008, dimaksudkan untuk melindungi investor dalam investasi keuangan. Namun demikian, mayoritas pelaku pasar melihat undang-undang ini lebih sebagai perluasan risiko yang nyata dan peraturan yang berlebihan. – Lihat Pengungkapan Hak Suara, Straightjacking, Prinsip Subsidiaritas. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2008, hlm. 149 (rincian tentang hukum; kewajiban pengungkapan yang diperluas), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 193 (perluasan kewajiban transparansi melalui Undang-Undang Regulasi Eksposur Risiko), Laporan Tahunan BaFin 2010, hlm. 165 (persyaratan untuk model risiko pasar internal meningkat), Laporan Stabilitas Keuangan 2011, hlm. 43 f. (risiko pasar meningkat dengan meningkatnya volatilitas; ikhtisar).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Risikobegrenzungsgesetz, RisikoBegrG (undang-undang pembatasan risiko)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/risikobegrenzungsgesetz-risikobegrg-undang-undang-pembatasan-risiko/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

3 Seitenaufrufe dieser Seite