Berdasarkan § 37 WpHG, Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) dapat memerintahkan agar laporan keuangan yang keliru dari suatu lembaga – termasuk bagian penting dari pembenaran temuan – dipublikasikan dalam Lembaran Federal elektronik (Bundesanzeiger) serta – baik dalam lembaran bursa saham supra-regional atau melalui sistem penyebaran informasi yang dioperasikan secara elektronik. – Hal ini berarti hilangnya kepercayaan bagi lembaga yang bersangkutan, dengan konsekuensi investor menghindari perusahaan yang bersangkutan. – Menurut IAS 8.41, laporan keuangan salah saji jika mengandung “salah saji material atau salah saji tidak material yang dibuat dengan sengaja untuk mencapai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas tertentu dari entitas”. – Lihat risiko reputasi.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/