Publik-ke-Swasta, P2P (juga disebut dalam bahasa Jerman)
Saham perusahaan diakuisisi oleh perusahaan itu sendiri, oleh investor atau oleh seseorang yang bersedia mengambil alih perusahaan di bursa efek dari pemegang saham – biasanya dalam jangka waktu yang lebih lama dan, dalam kasus pengambilalihan yang direncanakan, sering kali secara rahasia; dan saham tersebut terakhir dihapus dari perdagangan di bursa efek. – Lihat Delisting, Deregistrasi, Iceberg Order, Peraturan 404, Undang-Undang Sarbanes-Oxley, Penawaran Bursa.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!