Publik-ke-Swasta, P2P (juga disebut dalam bahasa Jerman)

Saham perusahaan diakuisisi oleh perusahaan itu sendiri, oleh investor atau oleh seseorang yang bersedia mengambil alih perusahaan di bursa efek dari pemegang saham – biasanya dalam jangka waktu yang lebih lama dan, dalam kasus pengambilalihan yang direncanakan, sering kali secara rahasia; dan saham tersebut terakhir dihapus dari perdagangan di bursa efek. – Lihat Delisting, Deregistrasi, Iceberg Order, Peraturan 404, Undang-Undang Sarbanes-Oxley, Penawaran Bursa.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Publik-ke-Swasta, P2P (juga disebut dalam bahasa Jerman)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/publik-ke-swasta-p2p-juga-disebut-dalam-bahasa-jerman/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

12 Seitenaufrufe dieser Seite