Prinsip substansi atas bentuk (substance-over-form principle) Representasi langka dari perspektif ekonomi dan prioritas substansi atas bentuk (substance over principle)

Auch in: DE EN FR PL

Prinsip dari akuntansi AS yang menyatakan bahwa perlakuan akuntansi atas peristiwa tertentu kurang bergantung pada bentuk eksternal, formal, legal daripada signifikansi ekonomi yang mendasari transaksi (akuntansi dan penyajian berbasis substansi: laporan keuangan harus menunjukkan realitas keuangan entitas, substansi ekonomi, daripada bentuk hukum transaksi). – Hal ini juga dikatakan secara khusus dalam pembahasan tentang modal ekuitas yang harus dimiliki oleh suatu lembaga. Lebih tepatnya, hal ini terkait dengan permintaan bahwa item harus dihitung sebagai modal inti terlepas dari bentuk hukumnya jika mereka berpartisipasi dalam kerugian. – Lihat kosmetik neraca, informasi yang berlebihan, bahasa yang sederhana, kendala pervasif, berbasis aturan, desain faktual, konsistensi, dapat dimengerti, prediksi, materialitas, keandalan, kesesuaian untuk tujuan.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Prinsip substansi atas bentuk (substance-over-form principle) Representasi langka dari perspektif ekonomi dan prioritas substansi atas bentuk (substance over principle)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/prinsip-substansi-atas-bentuk-substance-over-form-principle-representasi-langka-dari-perspektif-ekonomi-dan-prioritas-substansi-atas-bentuk-substance-over-principle-2/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

5 Seitenaufrufe dieser Seite