Dasar penilaian untuk pajak yang harus dibayar oleh perusahaan adalah laba yang dihasilkan. Hal ini menghukum pembiayaan ekuitas jika biaya pinjaman yang dikeluarkan dapat diklaim sebagai biaya untuk tujuan pajak. – Lihat keringanan utang, biaya pembiayaan, dana pinjaman, distribusi nol, kompensasi kerugian, pajak. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Januari 2012, hlm. 15 (mengenai netralitas pembiayaan pajak perusahaan; referensi):
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/