Perpajakan, sukarela dan pajak sendiri (kepatuhan sukarela)

Untuk tujuan menghemat biaya otoritas pajak yang mahal, sudah diusulkan oleh ekonom yang lebih tua seperti Johann Heinrich Jung-Stilling (1740-1817). Menurut hal ini, setiap wajib pajak menghitung sendiri kewajiban pajaknya berdasarkan undang-undang perpajakan yang diberikan (sistem perpajakan yang mengandalkan warga negara perorangan untuk melaporkan pendapatan mereka secara bebas dan sukarela, menghitung kewajiban pajak mereka dengan benar, dan membayar pajak yang harus dibayar dengan segera). Dalam literatur yang relevan, ada banyak perdebatan tentang apakah penghematan yang dilakukan oleh otoritas pajak mengkompensasi hilangnya pendapatan pajak yang diharapkan dari sistem ini. – Namun, di Jerman, pendapat yang berlaku adalah bahwa, mengingat budaya pengaduan Jerman yang sudah mengakar kuat (orang senang mencela, dalam memberikan pemberitahuan tersembunyi kepada pihak berwenang yang merugikan bahkan tetangga dekat, dan bahkan teman), otoritas pajak dapat berharap untuk menerima jumlah penuh pajak tetap dari pelanggan, pesaing, dan karyawan yang tidak loyal. – Lihat bahaya moral. Pelapor.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar