Orang yang berwenang menyelesaikan

Umumnya, pialang saham. – Broker harga. – Lembaga kredit dan lembaga jasa keuangan yang berwenang untuk berdagang di bursa efek di Jerman. Sejak tahun 2002, perusahaan pialang utama – dan sekarang bukan lagi orang yang dipercayakan oleh mereka untuk menetapkan harga: pialang harga – telah tunduk pada peraturan hukum khusus. Tugas-tugas yang harus dipatuhi secara pribadi oleh para karyawan, seperti di atas segalanya, ketidakberpihakan dalam penetapan harga, harus dijamin oleh perusahaan pialang utama. Peraturan kontrak layanan yang sesuai diperlukan dan dipantau oleh otoritas pengawas; lih. § 26, § 27 BörsG. “Peraturan Pengungkapan Bulanan Pialang Utama” yang terpisah, mengatur secara rinci item mana saja yang harus dilaporkan kepada Otoritas Pengawas Keuangan Federal. – Lihat Börsenmakler, Börsianer, Handel, amtlicher, Kursmakler, Sensal, Skontro. – Cf. Laporan Tahunan 2009 BaFin, hal. 167 f. (Audit khusus terhadap pialang utama yang dicurigai melakukan manipulasi harga: kekurangan yang cukup besar telah ditemukan) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, bab “Pengawasan bank, penyedia layanan keuangan dan lembaga pembayaran”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Orang yang berwenang menyelesaikan“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/orang-yang-berwenang-menyelesaikan-2/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

3 Seitenaufrufe dieser Seite