Istilah yang digunakan dalam hukum pengawasan untuk menggambarkan entitas yang bukan bank atau perusahaan asuransi, tetapi tetap memainkan peran penting dalam membentuk siklus keuangan. Ini termasuk, terutama, perusahaan hedge fund, kendaraan sekuritisasi, perantara keuangan dan perusahaan pembiayaan. – Sektor perbankan bayangan, Kendaraan Investasi Terstruktur. – Cf. Laporan Tahunan 2012 BaFin, hlm. 47 f. (upaya internasional untuk mendefinisikan non-bank secara lebih tepat), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank Maret 2014, hlm. 18 (klasifikasi non-bank).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/