Kartu kredit bisnis

Transaksi pembayaran – seperti biaya perjalanan – di perusahaan dilakukan antara karyawan dan perusahaan melalui kartu tunai. Dalam hal ini – baik perusahaan memperpanjang kontrak yang ada dengan perusahaan penerbit kartu untuk kartu utama dengan menerbitkan kartu tambahan untuk karyawan tertentu, atau – kontrak kartu kredit individu disepakati antara perusahaan penerbit kartu dan karyawan individu. – Secara hukum, dalam kedua kasus tersebut terdapat tanggung jawab bersama antara karyawan dan pemberi kerja atas transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit perusahaan. Karena banyak masalah hukum terkait – seperti penyalahgunaan kartu oleh pihak ketiga, hak partisipasi dewan pekerja ketika memperkenalkan kartu kredit perusahaan, persyaratan perlindungan data, pajak dan sengketa terkait jaminan sosial: kartu kredit perusahaan sekarang telah menjadi bidang khusus hukum ketenagakerjaan – kartu kredit perusahaan hanya diterbitkan secara hemat dalam beberapa tahun terakhir. Karyawan sekarang lebih mungkin diberikan kartu bahan bakar (kartu yang digunakan sebagai kartu pembayaran untuk bensin, solar, dan bahan bakar lainnya di SPBU) atau kartu prabayar untuk perjalanan kereta api. – Lihat pencairan, kartu pintar, kartu komunitas, uang, elektronik, kartu uang, pinggiran Manfaat, pemblokiran ATM, aliansi kartu, kartu kredit, jaringan bisnis uang, inisiatif PayGreen, uang plastik.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Passend zum Seiteninhalt

Passende Formel

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Kartu kredit bisnis“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/kartu-kredit-bisnis/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

11 Seitenaufrufe dieser Seite