Kartu yang digunakan untuk pembayaran tanpa uang tunai dan dilengkapi dengan mikroprosesor (chip). Dalam bentuk dasarnya dapat digunakan sebagai dompet elektronik dan dapat dilengkapi dengan berbagai fungsi tambahan (seperti parkir, telepon). – Penerbit kartu tunai pada umumnya tunduk pada pengawasan; untuk pengecualian lihat § 2, Para. 5 KWG. Persyaratan verifikasi identitas yang ditentukan untuk membuka akun juga berlaku di sini. – Masalah (yang mungkin tidak dapat dipecahkan) dengan kartu tunai adalah bahwa kartu tersebut dapat dipalsukan dan dipalsukan jauh lebih banyak daripada uang tunai (yang dilindungi oleh bank sentral dengan biaya besar). Ada informasi yang saling bertentangan tentang pangsa kartu palsu dan volume transaksi penipuan yang dipicunya. – Ada juga perbedaan pendapat tentang sejauh mana kartu tunai berdampak pada perilaku konsumsi rumah tangga pribadi dan apakah hilangnya kontrol dalam berurusan dengan uang disebabkan oleh kartu tersebut. – Menurut survei Deutsche Bundesbank, empat dari lima transaksi di sektor ritel di Jerman diselesaikan dengan uang tunai pada musim semi 2011. Diukur dalam hal penjualan ritel, pangsa uang tunai pada saat survei adalah enam puluh persen dengan sedikit tren penurunan yang mendukung kartu tunai. – Lihat penolakan, penerbit, otorisasi, pembatasan nilai uang kertas, tingkat pembayaran tunai, kartu komunitas, pembayaran komputer, kartu chip, disagio, pedoman EMV, kartu kredit korporat, kunci ATM, uang, elektronik, interoptabilitas, kartu, multifungsi, pemeriksaan keaslian kartu, akun, anonim, kartu kredit, bisnis uang bersih, inisiatif bayar-hijau, uang plastik, prosesor, buku tabungan, tiket, elektronik, broker sudut, kartu pembayaran. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Desember 2006, hlm. 93 dst. (presentasi terperinci; banyak ikhtisar), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juni 2009, hlm. 52 dst. (pada tahun 2008, 58 persen orang Jerman membayar dengan uang tunai dan hanya 26 persen dengan kartu; garis perkembangan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/