Di pasar keuangan, kewajiban kreditur untuk mengesampingkan penyediaan agunan untuk kepentingan pemberi pinjaman lainnya. – Pernyataan mengikat yang dibuat oleh debitur kepada bank untuk tidak menjual, membebani, atau mengalihkan aset kepada pihak ketiga sebagai jaminan selama jangka waktu pinjaman tanpa persetujuan bank; dalam pengertian ini juga disebut klausul gadai negatif.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/