Jangka waktu (jatuh tempo, durasi, periode kontrak)

Dalam hal pinjaman, jangka waktu dari awal kontrak sampai – tanggal pembayaran kembali yang disepakati atau – pembayaran penuh yang sebenarnya, biasanya dinyatakan dalam bulan. – Dalam kasus opsi, periode antara tanggal saat ini dan hari di mana hak opsi dapat dilaksanakan untuk terakhir kalinya, tanggal kedaluwarsa. – Masa berlaku suatu obligasi. – Jatuh tempo maksimum adalah periode dari awal pembayaran bunga kontraktual hingga jatuh tempo akhir. – Sisa jatuh tempo adalah periode dari sekarang sampai jatuh tempo untuk masalah-masalah yang jatuh tempo secara en bloc. – Maksimum sisa jatuh tempo adalah jangka waktu dari sekarang sampai jatuh tempo angsuran terakhir untuk masalah yang dapat ditebus. – Sisa jatuh tempo minimum adalah periode dari sekarang sampai jatuh tempo angsuran berikutnya untuk masalah yang dapat ditebus. – Mean residual maturity adalah jumlah dari residual maturity terpendek dan terpanjang dibagi dua – Computed residual maturity adalah jatuh tempo setelahnya suatu obligasi penebusan harus ditebus sekaligus jika dianggap sebagai issue yang jatuh tempo secara en bloc dengan tingkat bunga nominal yang konstan, harga yang sama dan yield yang sama. – Dalam industri asuransi, waktu berjalannya kontrak yang dibuat dengan perusahaan asuransi. Jika kontrak dibuat untuk jangka waktu beberapa tahun, kontrak biasanya hanya dapat diakhiri pada akhir tahun ketiga kontrak. Sebelum itu, hal ini hanya mungkin terjadi jika telah terjadi kerugian atau jika perusahaan asuransi meningkatkan premi tetapi bukan manfaatnya. – Lihat kertas diskon, obligasi, pinjaman anuitas, eksekusi otomatis, balon, pembayaran peluru, durasi. – Cf. suplemen statistik bulanan “Statistik Pasar Modal” dari Deutsche Bundesbank tentang ruang lingkup sekuritas dan dalam penjelasan perbedaan yang diberikan di sini.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Jangka waktu (jatuh tempo, durasi, periode kontrak)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/jangka-waktu-jatuh-tempo-durasi-periode-kontrak/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

5 Seitenaufrufe dieser Seite