Dalam hubungan kontraktual reguler antara bank dan klien, kompensasi dari setiap kesenjangan jangka pendek dalam penyelesaian harga pembelian untuk sekuritas yang baru diperoleh dengan fakta bahwa – sekuritas yang ditawarkan oleh klien digunakan sesuai dengan itu (stok agunan) atau – bank memegang sekuritas yang diperoleh atas nama klien tetapi belum dibayar untuk sementara waktu (arus agunan), tanpa perjanjian khusus yang diperlukan sebagai aturan (biasanya tanpa perjanjian kontraktual khusus yang diperlukan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/