Perjanjian dalam kontrak (investasi) bahwa pembayar akan dikompensasi dengan jumlah penuh yang dibayarkan jika hubungan kontraktual dibubarkan atau diakhiri – juga jika terjadi kerugian dana. – Di Jerman, hal ini diatur secara hukum dalam Undang-Undang Aset Pensiun. Setidaknya jumlah yang dibayarkan harus tersedia pada awal fase pembayaran. Namun demikian, perlu dicatat bahwa daya beli uang yang dibayarkan dan uang yang akan dibayarkan pada akhir periode kontrak tidak diperhitungkan. – Lihat Undang-Undang Aset Pensiun, Balanced, Dana Pensiun, Rabbi Trust. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juli 2002, hlm. 28.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/