Deklarasi di mana pihak yang menginstruksikan memberi wewenang kepada pihak ketiga (pihak yang diinstruksikan; biasanya bank) untuk memberikan layanan untuk akun pihak yang menginstruksikan kepada penerima (penerima instruksi) dengan cara deklarasi maksud yang sesuai (secara tertulis [dokumen], secara elektronik atau juga secara lisan). Pihak yang diinstruksikan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran kepada penerima instruksi untuk rekening pihak yang menginstruksikan. Rinciannya diatur untuk Jerman dalam §§ 783 dst. dan § 363 HGB dan (berkenaan dengan praktik khusus perbankan) syarat dan ketentuan umum bisnis masing-masing. – Di pasar keuangan, urutan dari Wewenang pengawasan untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu. – Lihat perintah pemberhentian, perintah pembubaran, perintah pembubaran, permohonan, keberatan, pengawasan, keabsahan, larangan.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/