Asuransi jiwa

Polis asuransi yang, setelah pemegang polis meninggal dunia, – melunasi sejumlah utang tertentu dan/atau – membayarkan sejumlah tertentu kepada penerima manfaat yang disebutkan dalam kontrak. – Lihat anuitas, studi dampak pada jaminan jangka panjang, sekuritisasi nilai tertanam, pembayaran tunggal, bisnis kapitalisasi, hak atas manfaat, pertukaran polis, penilaian risiko dan solvabilitas, captive, nilai penyerahan, dana proteksi perusahaan asuransi jiwa, solvabilitas, spread, dana mortalitas, tontine, pembagian surplus, XXX-InsuranceLinked Securities, pasar viatical, zillmerisation, pemisahan suku bunga. – Cf. Laporan Stabilitas Keuangan 2012, hlm. 445 dst. (kerugian bagi perusahaan asuransi karena kebijakan suku bunga rendah; investasi perusahaan asuransi jiwa sejak tahun 2006; tinjauan umum), Laporan Tahunan 2013 BaFin, hlm. 118 dst. (masalah-masalah perusahaan asuransi selama Solvabilitas II), hlm. 141 (pemberitahuan perusahaan-perusahaan dari EEA), hlm. 142 dst. (masalah-masalah dalam lingkungan suku bunga rendah) . Dalam laporan tahunan “Statistik perusahaan asuransi primer dan dana pensiun” dari BaFin juga ikhtisar pangsa pasar dan situasi pendapatan perusahaan di Jerman serta pendapatan premi dan angka-angka penting lainnya, Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank Juli 2014, hal. 78 ff. (risiko yang diakibatkan oleh tingkat suku bunga yang rendah).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Asuransi jiwa“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/asuransi-jiwa/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite