Asuransi jiwa, pasar sekunder (perdagangan polis asuransi jiwa)

Bisnis di mana polis dibeli oleh pemegang polis dan dialihkan kepada orang lain. Perbedaan dasar dibuat antara perdagangan pasar sekunder AS, Inggris dan Jerman. Ketiga pasar sekunder ini memiliki sebagian karakteristik yang sangat berbeda. – Asuransi jiwa di Amerika Serikat – tidak seperti di Jerman – tidak terutama digunakan untuk jaminan hari tua, tetapi untuk menutupi peristiwa kematian. Pemegang polis yang lebih tua dan lebih sakit khususnya dapat menjual polis mereka lebih awal. Penjual mendapatkan keuntungan dari pembayaran lebih awal dari jumlah yang disimpan, yang bisa digunakan untuk biaya perawatan, misalnya. Mereka yang membeli polis asuransi jiwa semacam itu, telah memasukkan diri mereka sendiri sebagai penerima manfaat dalam polis dan menanggung total kewajiban pembayaran. Ketika tertanggung meninggal dunia, ia menerima manfaat kematian. Pengembalian diukur dengan selisih antara jumlah yang harus dibayarkan pada saat meninggal dunia dan harga pembelian yang dibayarkan ditambah pembayaran premi. Penghitungan pengembalian didasarkan pada pendapat ahli dari institusi medis. – Serupa dengan Jerman, polis endowment (polis endowment yang diperdagangkan, TEP) diperdagangkan di pasar sekunder Inggris. Polis-polis ini memberikan pembayaran jika terjadi kelangsungan hidup, tetapi dapat dijual oleh pemegangnya di pasar sekunder sebelum akhir periode kontrak. Imbal hasil TEP terdiri dari – uang pertanggungan aktual yang dijamin, – pembayaran bonus tahunan, yang juga dijamin jumlahnya, dan – bonus akhir variabel. Tidak seperti di Jerman, perusahaan asuransi jiwa Inggris diizinkan untuk mengambil risiko yang jauh lebih tinggi di pasar modal, yang menyebabkan volatilitas risiko yang lebih tinggi di sana. – Di pasar sekunder Jerman untuk polis asuransi jiwa, polis dwiguna juga dapat diperdagangkan dalam jangka waktu kontrak mereka. Penjualan polis asuransi jiwa merupakan pilihan dibandingkan dengan penghentian. Dalam hal ini, pembeli polis membeli asuransi dengan nilai penyerahan dan melanjutkan polis menggantikan pemegang polis asli sampai jatuh tempo. Pembeli mendapatkan keuntungan dari kinerja polis, misalnya melalui pembayaran bonus terminal pada akhir kontrak. Penjual pada awalnya memiliki nilai finansial tambahan dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, karena kelanjutan pembayaran premi, pada awalnya ia mempertahankan sisa manfaat kematian, yang, bagaimanapun juga, terkikis seiring waktu. Kebijakan pasar sekunder kemudian menjadi produk investasi murni dan dapat dibeli oleh investor swasta dan institusi. – Pasar sekunder internasional untuk polis asuransi jiwa secara institusional diwakili di Jerman oleh Bundesverband Vermögensanlagen im Zweitmarkt für Lebensversicherungen (BVZL) di Munich. – Pembelian polis asuransi jiwa di bawah kelanjutan yang sama, yaitu pembelian polis asuransi jiwa belaka, bukanlah aktivitas bisnis yang memerlukan lisensi berdasarkan Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG). Penjualan kembali polis asuransi jiwa tersebut kepada pihak ketiga juga bukan merupakan kegiatan usaha yang memerlukan izin berdasarkan KWG. Oleh karena itu, penyedia pasar sekunder tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal. Sehubungan dengan polis asuransi jiwa bekas, BaFin terutama menilai pertanyaan apakah bisnis perbankan dilakukan tanpa izin. – Lihat pertukaran kebijakan, pinjaman kebijakan. – Cf. Laporan Tahunan 2009 BaFin, hlm. 229 (penataan kontrak terkait yang tidak transparan), Laporan Tahunan 2012 BaFin, hlm. 214 f. (pertanyaan tentang izin untuk transaksi terkait) serta Laporan Tahunan masing-masing BaFin, bab “Tugas lintas bagian”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Asuransi jiwa, pasar sekunder (perdagangan polis asuransi jiwa)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/asuransi-jiwa-pasar-sekunder-perdagangan-polis-asuransi-jiwa/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

5 Seitenaufrufe dieser Seite