Acara kredit

Umumnya, peristiwa kerugian di mana debitur tidak dapat memenuhi klaim kreditur yang timbul dari pemberian pinjaman (suatu kejadian seperti gagal bayar utang atau kebangkrutan yang akan mempengaruhi pelunasan atas suatu kredit dan membuat obligor tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya). – Seperti yang didefinisikan oleh International Swaps and Derivatives Association (ISDA), salah satu peristiwa berikut ini saja atau dalam kombinasi: – kebangkrutan dan ketidakmampuan untuk membayar (kebangkrutan), – jatuh tempo lebih awal dari suatu kewajiban karena suatu keadaan yang tidak melekat pada kewajiban (akselerasi kewajiban), – wanprestasi dari suatu kewajiban karena suatu keadaan yang tidak melekat pada kewajiban (wanprestasi kewajiban), – gagal bayar, – penolakan kewajiban (DE JURE atau DE FACTO repudiation), – moratorium, dan – restrukturisasi kewajiban. – Lihat pengaturan, default, crash, pinjaman kredit, dicabut, swap default, default, tunggakan, klausul jatuh tempo ketiga, klausul default ketiga, penagihan, perjanjian intercreditor, default pinjaman, prinsip peminjaman, kebangkrutan bangkrut, rollover, profil risiko, tingkat kenakalan, risiko solvabilitas, utang negara, ditolak, default. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2006, hal. 70 (model untuk menentukan peristiwa kredit sehubungan dengan risiko harga yang terkandung dalam posisi bersih bunga), hal. 132 (investasi dalam portofolio [campuran] NPL).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Passend zum Seiteninhalt

Passende Formel

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Acara kredit“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/acara-kredit/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite