Berdasarkan Pasal 53b (1) Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG), lembaga kredit dapat, dalam kerangka kebebasan Uni Eropa untuk menyediakan layanan di Jerman juga dapat beroperasi lintas batas tanpa cabang lokal. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan secara eksklusif oleh otoritas pengawas negara asal. Federal Financial Supervisory Authority (Otoritas Pengawas Keuangan Federal) memiliki daftar perusahaan yang relevan, yang dapat dilihat di beranda. – Lihat bank asing, penyitaan, aliansi, lintas batas, cabang asing, pengawasan perbankan, Eropa, putusan Cassis de Dijon, jaminan simpanan, paspor Eropa, jebakan bank Islandia, ekonomi utama, biaya masuk pasar, kantor perwakilan. – Cf. Laporan Tahunan 2009 Deutsche Bundesbank, hlm. 102 f. (proposal untuk menstabilkan lembaga-lembaga ini dalam krisis), Laporan Tahunan 2011 Deutsche Bundesbank, hlm. 117 ff. (lembaga-lembaga Jerman di luar negeri; ikhtisar).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Passende Formel
Annuitätentilgung
Konstante Annuität, Zinsanteil, Tilgungsanteil und Restschuld berechnen.
Formel vollständig öffnen