Lembaga kredit yang beroperasi lintas batas (lembaga keuangan lintas batas)

Berdasarkan Pasal 53b (1) Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG), lembaga kredit dapat, dalam kerangka kebebasan Uni Eropa untuk menyediakan layanan di Jerman juga dapat beroperasi lintas batas tanpa cabang lokal. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan secara eksklusif oleh otoritas pengawas negara asal. Federal Financial Supervisory Authority (Otoritas Pengawas Keuangan Federal) memiliki daftar perusahaan yang relevan, yang dapat dilihat di beranda. – Lihat bank asing, penyitaan, aliansi, lintas batas, cabang asing, pengawasan perbankan, Eropa, putusan Cassis de Dijon, jaminan simpanan, paspor Eropa, jebakan bank Islandia, ekonomi utama, biaya masuk pasar, kantor perwakilan. – Cf. Laporan Tahunan 2009 Deutsche Bundesbank, hlm. 102 f. (proposal untuk menstabilkan lembaga-lembaga ini dalam krisis), Laporan Tahunan 2011 Deutsche Bundesbank, hlm. 117 ff. (lembaga-lembaga Jerman di luar negeri; ikhtisar).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Passend zum Seiteninhalt

Passende Formel

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Lembaga kredit yang beroperasi lintas batas (lembaga keuangan lintas batas)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/lembaga-kredit-yang-beroperasi-lintas-batas-lembaga-keuangan-lintas-batas/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com