Ordonansi Informasi Keuangan, FinaV (peraturan untuk informasi keuangan)

Peraturan Informasi Keuangan, yang mulai berlaku pada awal tahun 2013 berdasarkan Bagian 25, Paragraf 3 dari Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG), menggantikan Peraturan Laporan Keuangan Bulanan dan Peraturan Laporan Keuangan Bulanan yang Dirangkum. Menurut FinaV, hal-hal berikut ini sekarang harus diserahkan: – informasi tentang akun laba rugi untuk periode sejak akhir tahun bisnis terakhir dan – informasi rencana untuk akun laba rugi. Selain itu, – informasi tentang status aset sehubungan dengan akhir triwulan harus disediakan, sejauh lembaga tidak menyerahkan laporan untuk statistik neraca bulanan. Informasi lain yang harus dilaporkan mencakup, antara lain, cadangan tersembunyi dan pembebanan, informasi tentang bisnis peminjaman, risiko suku bunga dalam banking book dan hasil bersih dari penghentian prematur derivatif. – Penyerahan harus dilakukan secara elektronik setelah akhir setiap kuartal (periode pelaporan) pada hari kerja ke-20 bulan berikutnya. – Cf. Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juni 2013, hlm. 72 (amandemen FinaV).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Ordonansi Informasi Keuangan, FinaV (peraturan untuk informasi keuangan)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/ordonansi-informasi-keuangan-finav-peraturan-untuk-informasi-keuangan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

11 Seitenaufrufe dieser Seite