Biaya indulgensi

Prinsip yang tidak tertandingi dalam hukum pidana, yang menurutnya, selain hukuman – misalnya, untuk pencurian – juga harus ada restitusi – dalam hal ini, pengembalian barang yang dicuri kepada pemiliknya – menemukan jalannya ke dalam teologi Kristen sejak awal. Oleh karena itu, dosa sebagai pelanggaran terhadap perintah Tuhan harus – pertama-tama – ditebus di hadapan Tuhan melalui pertobatan (penitensi: tindakan merasa malu, sedih, dan menyesal karena telah melakukan kesalahan) dan kemudian – gangguan terhadap tatanan yang ditetapkan Tuhan yang disebabkan oleh dosa harus dipulihkan. – Yang kedua ini, dalam keadaan tertentu, juga bisa dilakukan dengan pembayaran tunai: uang indulgensi dalam arti sempit. – Yang pertama, yaitu pertobatan, kemudian juga disalahgunakan sebagai sesuatu yang diperjualbelikan (penyebab eksternal Reformasi di Jerman oleh Martin Luther!) dan dijadikan perdagangan nyata melalui apa yang disebut surat indulgensi (dikomersialkan). – Indulgence, dalam dokumen-dokumen lama juga berjenis kelamin netral, berasal dari ablassen yang berarti mengampuni, memaafkan, membebaskan. – Lihat Abtrag, Annaten, Beichtgeld, Bussgeld, Dispensationsgeld, Läutegeld, Kathedralgeld, Kirchgeld, Obvention, Opfergeld, Palliengeld, Peterspfennig, Pönalgeld, Prokurationsgeld, Simonie.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Biaya indulgensi“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/biaya-indulgensi/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite