Pengeluaran (bank) yang dikeluarkan sebelum kontrak berakhir, khususnya dalam rangka pemeriksaan kelayakan kredit (penilaian kredit) yang rumit terhadap calon nasabah. Dalam beberapa kasus, peminjam harus setuju untuk membayar sejumlah uang yang diperlukan di muka, yang kemudian dikreditkan kembali kepadanya ketika kontrak dikonfirmasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari banyaknya pengajuan pinjaman padat karya dari pelanggan dengan kelayakan kredit yang buruk (yang sering mengajukan aplikasi pinjaman ke beberapa lembaga pada waktu yang sama). – Lihat Perjanjian Induk Eropa.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/