Waktu pantang (periode penebusan yang ditangguhkan)

Secara umum, jangka waktu yang diberikan selain jangka waktu pembayaran dan setelah itu penagihan hanya dilakukan. – Dalam kontrak (keuangan), periode waktu yang membebaskan salah satu pihak yang berkontrak dari kinerja selama periode yang disepakati. Dalam hal saham, ini biasanya merupakan hak atas dividen, dalam hal asuransi, kewajiban untuk membayar jika terjadi klaim, dalam hal obligasi, periode bebas pembayaran yang disepakati secara kontraktual (masa tenggang, umumnya pada awal masa obligasi, di mana penerbit tidak harus membayar kembali pokoknya). – Lihat penagihan, jatuh tempo akhir, penagihan uang, biaya pengingat, hari hormat, respiro.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Waktu pantang (periode penebusan yang ditangguhkan)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/waktu-pantang-periode-penebusan-yang-ditangguhkan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

8 Seitenaufrufe dieser Seite