Di Jerman, retribusi yang biasa dibayarkan kepada otoritas publik jika mereka harus campur tangan dalam perseteruan dan mengakhiri permusuhan. Baru setelah “Perdamaian Publik Abadi” yang diadopsi di Worms pada tahun 1495, keadilan main hakim sendiri (individu yang main hakim sendiri dengan mengadili dan/atau menghukum orang lain tanpa otoritas hukum) dan hukum rimba dihapuskan. – Pajak (POENA PACIS) yang dibebankan oleh Swedia pada Protestan Jerman setelah Perdamaian Westphalia pada tahun 1648 sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh Swedia dalam perang melawan Liga Katolik, juga disebut uang kepuasan. – Pembayaran yang biasa dilakukan oleh orang yang dihukum kepada hakim (FREDUS). – Dalam dokumen-dokumen yang lebih tua kadang-kadang juga dikatakan untuk uang kafarat. – Lihat baik-baik.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/