Pembayaran tunai untuk fakta bahwa para pelancong dikawal oleh orang-orang bersenjata ketika melintasi suatu distrik. – Berasal dari zaman hukum klub (rule of force), pajak ini, yang sering disesalkan oleh para pedagang, tetap ada di Jerman sampai akhir abad ke-18. Namun, sering terus dipungut sebagai uang chaussee khusus bahkan tanpa tujuan semula, yaitu penyediaan penjaga. – Lihat Brückengeld, Chausseegeld, Citymaut, Fährgeld, Furtgeld, Hafengeld, Maut, Permissionsgeld, Schirmgeld, Torgeld, Transitgeld, Ungeld, Vignette.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/