Uang karangan bunga (kewajiban anak haram; ganti rugi pemalsuan)

Pungutan sebelumnya yang harus dibayar oleh orang tua dari anak-anak yang tidak sah (anak-anak yang lahir di luar nikah, anak-anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah). – Ganti rugi hukuman, yang harus dibayar seorang pria jika dia merendahkan seorang perawan, juga disebut uang pemetikan bunga. – Di Jerman, sampai tahun 1998 (Undang-Undang tentang Reorganisasi Hukum Perkawinan), pengantin wanita yang dirusak memiliki tuntutan hukum yang sesuai terhadap pengantin pria di bawah § 1300 BGB, yang membubarkan pertunangan. – Lihat “Ehrschatz”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Uang karangan bunga (kewajiban anak haram; ganti rugi pemalsuan)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/uang-karangan-bunga-kewajiban-anak-haram-ganti-rugi-pemalsuan/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite