Layanan keuangan yang dilarang oleh otoritas pengawas. Untuk Jerman, ini tercantum dalam Bagian 3 Undang-Undang Perbankan Jerman (Werksparkassen, Zwecksparunternehmen, Unbarinstitute) dan diancam dengan penutupan langsung dari masing-masing lembaga oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht) menurut Bagian 37 Undang-Undang Perbankan Jerman. Otoritas menerbitkan selebaran penjelasannya sendiri mengenai transaksi yang dilarang pada bulan November 2012. – Lihat transaksi perbankan, non-tunai, perbankan bayangan, perbankan bawah tanah. – Cf. laporan tahunan masing-masing BaFin untuk kasus-kasus terkini.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/