Kewajiban, yang diatur secara rinci oleh sistem hukum, untuk asumsi kerusakan oleh seseorang selain orang yang terkena dampak langsung; kewajiban untuk kompensasi kerusakan. – Tanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan sendiri. Khususnya di sektor keuangan, tanggung jawab dalam pengertian ini merupakan prasyarat penting bagi konstitusi pasar yang digerakkan oleh persaingan. Hal ini sangat terganggu ketika konsekuensi yang merugikan (efek negatif) dari keputusan dialihkan kepada orang lain, terutama dari debitur kepada kreditur. Oleh karena itu, dana talangan, pemotongan utang, dan langkah-langkah lain selama krisis utang negara tidak hanya sangat meragukan, terutama karena bantuan-bantuan ini terlalu sedikit kontrol atas penggunaan dana yang diberikan. Yang jauh lebih merusak adalah pelunakan dan penekanan prinsip bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Kelumpuhan ini (mengarah tanpa henti ke dalam situasi penghentian tanpa daya, ketidakaktifan dan akhirnya ke dalam ketidakmampuan untuk bertindak) secara bertahap melumpuhkan ekonomi pasar dan mengarah pada peningkatan misalokasi sumber daya: sumber daya yang langka tidak lagi mencapai tuan rumah yang terbaik. Pengalaman menunjukkan bahwa negara dan bank sentral kemudian bereaksi terhadap distorsi yang terungkap ini dengan intervensi baru dalam proses ekonomi yang memperburuk kejahatan alih-alih menghilangkannya (langkah-langkah kebijakan ekonomi yang memperburuk keadaan alih-alih menangkal masalah yang mendasarinya): yaitu, untuk menghentikan semua formasi yang bertentangan dengan prinsip kewajiban. – Lihat pengambilalihan, dingin, krisis Yunani, bailout Hypo Real Estate, Japanisation, moral hazard, kebijakan suku bunga rendah, perpetuum mobile, tagihan, pakta pembayaran utang, kewajiban negara, pengambilalihan paksa.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/