Di Jerman, siapa pun yang menderita kerugian di pasar keuangan akibat – sangat lalai, – tidak lengkap atau – pengumuman ad hoc yang dikeluarkan secara tidak benar, dapat menuntut kompensasi dari perwakilan perusahaan yang bertindak. – Berdasarkan § 37b dan § 37c dari Undang-Undang Perdagangan Sekuritas Jerman (WpHG), investor juga bertanggung jawab atas kerusakan jika perusahaan gagal memberikan informasi sama sekali, atau memberikannya terlambat atau tidak benar, ketika menerbitkan sekuritas. – Nasabah yang belum diinformasikan secara formal oleh bank mereka, yaitu dengan menandatangani dokumen yang sesuai, tentang risiko yang terkait dengan transaksi opsi dapat menuntut pembalikan di Jerman sesuai dengan § 37d WpHG jika terjadi transaksi yang merugi.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/