Nama lama untuk retribusi yang – pemilik tanah menuntut dari penyewa (penyewa), dan yang harus dibayar baik dalam bentuk barang – seperti kayu, biji-bijian, jerami – atau dalam bentuk uang; – penyewa (atas) harus dibayar tunai. dan dalam arti luas kemudian juga dikatakan untuk segala jenis pajak. – Di masa lalu, khususnya, upeti dalam bentuk barang atau, setelah penebusannya, kewajiban pembayaran secara tunai untuk penggunaan real estat yang dibebani dengan reallast. Istilah “charge on real estate” mengacu pada pembebanan sebidang tanah sedemikian rupa sehingga pembayaran berulang dari tanah tersebut harus dilakukan kepada penerima manfaat. – Lihat impost, detz, Frongeld, Gebühr, Impost, Zehnt.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/