Dalam hal instrumen utang dalam bentuk apa pun, dan khususnya dalam hal wesel, perjanjian kontraktual bahwa debitur berhak atas pelunasan lebih awal tanpa dikenakan penalti apa pun (ketentuan dalam promes yang menyatakan jumlah yang dapat dilunasi peminjam lebih cepat dari jadwal tanpa dikenakan penalti apa pun). – Lihat periode panggilan, pembayaran kembali, lebih awal, gelembung restrukturisasi utang, risiko pembayaran di muka, ganti rugi pembayaran di muka.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/