Rekening tetap (deposito pada tanggal tetap, deposito berjangka; rekening yang diblokir)

Saldo kredit di bank yang, berdasarkan kontrak, tidak dapat dibuang secara bebas dalam jangka waktu tertentu, yaitu tidak dapat ditarik: Simpanan nasabah yang ditetapkan secara hukum dengan bank – seperti berdasarkan Undang-Undang Pemblokiran Rekening 4 Oktober 1948 dari pemerintah militer di Jerman – yang telah dicabut haknya untuk membuang simpanan mereka. – Lihat rekening yang diblokir, aset, diblokir.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Rekening tetap (deposito pada tanggal tetap, deposito berjangka; rekening yang diblokir)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/rekening-tetap-deposito-pada-tanggal-tetap-deposito-berjangka-rekening-yang-diblokir/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com