Registrasi analis (pendaftaran analis)

Semua orang perseorangan dan badan hukum yang, dalam menjalankan profesinya atau dalam kegiatan bisnisnya, bertanggung jawab atas persiapan analisis keuangan atau penyebaran analisis tersebut harus memberitahukan Otoritas Pengawas Keuangan Federal tanpa penundaan sesuai dengan § 34 c WpHG. – Lihat Analis. – Cf. Laporan Tahunan 2007 BaFin, hlm. 149 (proses denda untuk non-notifikasi), Laporan Tahunan 2010 BaFin, hlm: 211 (pengawasan yang sedang berlangsung; analis yang berbasis di luar negeri juga tunduk pada registrasi jika mereka berurusan dengan transaksi di bursa saham domestik) serta Laporan Tahunan masing-masing BaFin, bab “Pengawasan perdagangan sekuritas dan bisnis investasi”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Registrasi analis (pendaftaran analis)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/registrasi-analis-pendaftaran-analis/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

7 Seitenaufrufe dieser Seite