Pinjaman yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja untuk tujuan tertentu. Dalam kebanyakan kasus, ini adalah bantuan yang terkait dengan pembuatan perumahan untuk staf. Untuk mengesampingkan kenaikan gaji terselubung dalam konteks ini, otoritas pajak hampir selalu mengharuskan perbedaan antara suku bunga pasar bank dan suku bunga pemberi kerja untuk dikenakan pajak sebagai – dalam bahasa hukum pajak – “manfaat non-tunai” (keuntungan uang). Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht, BaFin) sejauh ini tidak menganggap pemberian pinjaman yang sesuai sebagai pelaksanaan bisnis pinjaman yang memerlukan lisensi dalam arti bagian 1, paragraf 2, kalimat 2, no. 2 dari Undang-Undang Perbankan Jerman (Kreditwesengesetz, KWG). – Di beberapa negara bagian Jerman (seperti Prusia berdasarkan undang-undang tanggal 7 Juni 1922), pegawai negeri berhak atas pinjaman semacam itu “untuk mengurangi kelebihan biaya pembangunan” dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. – Lihat Abzahlungshilfen, Baukosten-Zuschuss, Bauzinsen, Frings Benefits.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/