Perusahaan, campuran (perusahaan campuran)

Di pasar keuangan menurut definisi dalam § 1, para. 1 dari Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG), “perusahaan yang bukan perusahaan induk keuangan, perusahaan atau lembaga induk keuangan campuran dan yang memiliki setidaknya satu lembaga penerima setoran, satu lembaga uang elektronik, satu perusahaan perdagangan sekuritas, atau satu perusahaan manajemen modal sebagai anak perusahaan. Kelompok kegiatan campuran terdiri atas perusahaan kegiatan campuran dan anak perusahaannya”. – Lihat Kontrol.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Perusahaan, campuran (perusahaan campuran)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/perusahaan-campuran-perusahaan-campuran-2/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

3 Seitenaufrufe dieser Seite