Perjanjian (juga digunakan dalam bahasa Jerman; lebih jarang Verpflichtungserklärung)

Dalam kaitannya dengan pasar keuangan, pernyataan tertulis yang dibuat oleh perusahaan kepada bank pemberi pinjaman (perjanjian dalam dokumen pinjaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang ditentukan). Ini menentukan secara rinci hal-hal seperti – larangan berhutang kepada bank lain, penyediaan jaminan, kewajiban informasi atau larangan penjualan (legal covenants). Selain itu – perusahaan berjanji untuk mempertahankan rasio neraca tertentu, untuk menjaga item-item neraca tertentu pada tingkat minimum atau maksimum yang disepakati (disebut rasio penutup), untuk melaporkan angka-angka pendapatan utama kepada bank secara berkelanjutan, dll. (maintenance covenants, financial covenants). (perjanjian pemeliharaan, perjanjian keuangan) dan – untuk mempertahankan pembayaran yang jatuh tempo untuk asuransi dan pajak (perjanjian afirmatif). – Apabila terjadi ketidakpatuhan, perusahaan biasanya harus membayar penalti yang disepakati secara kontraktual kepada bank – biasanya disebut di sini sebagai penalti kontraktual. Dalam beberapa kontrak, ketidakpatuhan terhadap perjanjian juga memberikan hak kepada bank untuk segera membatalkan pinjaman (forfeit clause). – Lihat keberanian investasi, profil klien bank, Basel II, keuangan korporat, pinjaman, dicabut, klausul default pihak ketiga, klausul pemicu downgrade, pasar negara berkembang, peristiwa gagal bayar, perjanjian keuangan, jatuh tempo keseluruhan, prosedur penilaian kredit, sekuritisasi pinjaman, klien, buruk, pinjaman dengan leverage, persyaratan manajemen risiko minimum, departemen risiko, pembobotan risiko, pengendalian risiko, prosedur pengukuran risiko, pelaporan risiko, pemantauan risiko, diartikulasikan, manajemen guncangan, moneter, skenario, pengecualian, terlalu percaya diri, klausul hangus. – Cf. Buletin Bulanan ECB bulan Agustus 2007, hal. 102 (covenant dalam leveraged buy-out).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Perjanjian (juga digunakan dalam bahasa Jerman; lebih jarang Verpflichtungserklärung)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/perjanjian-juga-digunakan-dalam-bahasa-jerman-lebih-jarang-verpflichtungserklarung/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

10 Seitenaufrufe dieser Seite