Peraturan yang dikeluarkan oleh UE pada awal tahun 2007 mengenai kewajiban pengungkapan yang dikenakan pada semua pihak yang terlibat dalam transaksi pembayaran. Tujuan peraturan ini adalah untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris. – Lihat perantara transfer uang, agen penagihan, perbankan bayangan. – Cf. Laporan Tahunan 2009 BaFin, hlm. 236 f. (kelompok kerja gabungan dari tiga badan pengawas Eropa CEBS, CEIPOS dan CSR menerbitkan catatan aplikasi; analisis ancaman; daftar ekuivalensi pihak ketiga) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, bab “Tugas-tugas lintas bagian”), Laporan Stabilitas Keuangan 2012, hlm. 78 (kesenjangan data statistik untuk operasi di sektor perbankan bayangan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/