Dalam kaitannya dengan pasar keuangan, istilah umum hukum untuk transaksi orang dalam dan manipulasi pasar. Kedua pelanggaran tersebut, yang menghancurkan kepercayaan para pelaku pasar, telah semakin dibatasi dalam beberapa tahun terakhir berkat undang-undang khusus (Market Abuse Directive) dan perhatian dari otoritas pengawas. Kemajuan juga telah dicapai dalam hal hukuman yang seragam untuk pelanggaran yang mungkin terjadi di seluruh Eropa. Namun demikian, penyalahgunaan pasar tidak pernah bisa dihindari sepenuhnya. – Lihat deuteroskopi, perdagangan, sambungan terselubung, penawaran tongkat hoki, manipulasi pasar, manipulasi pasar, lintas batas, keluhan konsumen. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2008, hlm 154 ff (aktivitas BaFin; laporan aktivitas mencurigakan), Laporan Tahunan BaFin 2012, hlm 69 ff (tinjauan sejawat tentang penyalahgunaan pasar) hlm 175 ff (BaFin dengan tegas mengejar manipulasi pasar; kasus-kasus individual) serta masing-masing Laporan Tahunan BaFin, bab “Internasional”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/