Pengambilalihan dengan saham (AS

saham) barter saham: Akuisisi perusahaan dengan memberikan kompensasi kepada pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih (perusahaan target) dengan saham (lebih jarang juga dengan sekuritas lain) dari pengakuisisi (penawar). – Di Jerman, Undang-Undang Akuisisi Sekuritas dan Pengambilalihan (Wertpapiererwerbs- und Übernahmegesetz), yang mengatur pertukaran ini, telah berlaku sejak tahun 2002. Menurut undang-undang ini, penawar harus menerbitkan dokumen penawaran yang harus berisi informasi yang sangat spesifik dan diawasi oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht). – Lihat tindakan defensif, pertukaran saham, penawaran, gabungan, kesepakatan penjualan aset, penawaran pengambilalihan blitzkrieg, buy-out, opini kewajaran, pelamar, merger dan akuisisi, greenmail, harga konsentrasi, pertahanan makaroni, penawaran wajib, ksatria, putih, spin-off, pemerasan, potensi sinergi, bonus transaksi, penawaran pengambilalihan. – Cf. Laporan Tahunan 2001 dari Kantor Pengawas Federal untuk Perdagangan Sekuritas, hal. 18, Laporan Tahunan 2002 dari BaFin, hal. 171 ff, Laporan Tahunan 2006 dari BaFin, hal. 182 f (kesulitan dengan persyaratan sistem hukum yang berbeda).

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Pengambilalihan dengan saham (AS“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/pengambilalihan-dengan-saham-as/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

7 Seitenaufrufe dieser Seite