Penebusan (penebusan; penjadwalan ulang; aksesi)

Umumnya, penghapusan kewajiban hukum oleh hukum (misalnya penghapusan perbudakan) atau dengan pembayaran dalam bentuk uang, seperti hak guna. – Penggantian pinjaman yang sudah ada dengan pinjaman baru, biasanya dengan persyaratan yang berbeda (negosiasi ulang persyaratan pinjaman, biasanya mengurangi pembayaran dengan memperpanjangnya dari waktu ke waktu dan/atau memaafkan sebagian dari pokok pinjaman). – Masuknya pihak yang berkontrak untuk melepaskan pihak yang sebelumnya berkewajiban. – Pinjaman, jangka pendek, uang pembelian lot.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Penebusan (penebusan; penjadwalan ulang; aksesi)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/penebusan-penebusan-penjadwalan-ulang-aksesi/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite