Prosedur untuk menentukan kecukupan modal yang ditentukan untuk risiko operasional lembaga. Pada prinsipnya, sebuah institusi diwajibkan untuk memiliki modal sebesar lima belas persen dari rata-rata tiga tahun indikator risiko yang dijelaskan dalam Peraturan Solvabilitas untuk menutupi risiko operasional. – Lihat Risiko Kredit, Peraturan Likuiditas. – Cf. Laporan Tahunan 2009 BaFin, hlm. 152 (BIA terutama digunakan oleh lembaga-lembaga yang lebih kecil dan menengah; kemungkinan untuk perbaikan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/