Di Jerman, pembayaran kepada karyawan perusahaan yang telah bangkrut jika mereka masih berhak atas remunerasi selama tiga bulan kerja sebelumnya. Pembayaran insolvensi (sampai akhir tahun 1998: gaji insolvensi; gaji insolvensi pengganti) dibayarkan oleh agen ketenagakerjaan yang kompeten sesuai dengan § 183 SGB. Hak atas pembayaran insolvensi juga dialihkan kepada ahli waris penuntut berdasarkan § 183, paragraf 3 SGB. – Lihat pemberhentian gaji.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/