Pasar, diatur (perdagangan pasar yang diatur)

Segmen bursa efek Jerman didefinisikan secara tepat dalam peraturan bursa efek dengan standar minimum yang ditentukan yang sesuai dengan Petunjuk Layanan Sekuritas Eropa; cf. Undang-Undang Bursa Efek. Perusahaan yang menggunakan pasar ini memerlukan prospektus yang disetujui oleh otoritas pengawas pada saat pengenalan. Perusahaan dari Wilayah Ekonomi Eropa atau negara ketiga dapat dimasukkan dalam pasar yang diatur tanpa izin masuk. Prasyarat untuk hal ini adalah bahwa penerbit tunduk pada persyaratan penerimaan dan kewajiban penerimaan di bursa efek asal yang sebanding dengan persyaratan untuk segmen pasar ini. – Pada tanggal 1 November 2007, Regulated Market diubah menjadi Regulated Market. Sekuritas yang diakui ke pasar yang diatur sebelum 1 November 2007 dianggap diakui ke pasar yang diatur sejak saat itu. – Di pasar yang diatur, persyaratan penerimaan dan kewajiban tindak lanjut dari para peserta pasar resmi berlaku. Hal ini juga berlaku untuk persyaratan penerimaan di mana pasar yang diatur sejauh ini berbeda dari pasar resmi: perusahaan harus sudah ada setidaknya selama tiga tahun; nilai pasar yang diharapkan dari saham yang akan diterima atau – jika perkiraan tidak memungkinkan – modal ekuitas perusahaan harus setidaknya EUR 1,25 juta, free float setidaknya dua puluh lima persen. – Pasar yang diatur adalah pasar yang terorganisir dalam arti § 2 paragraf 5 dari Undang-Undang Perdagangan Sekuritas. Ini berarti bahwa persyaratan penerimaan dan kewajiban tindak lanjut dari para peserta serta organisasi perdagangan itu sendiri ditentukan oleh hukum. – Lihat laporan keuangan, emiten domestik, pasar, diatur, laporan perusahaan, Peraturan Infrastruktur Pasar Eropa.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Pasar, diatur (perdagangan pasar yang diatur)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/pasar-diatur-perdagangan-pasar-yang-diatur/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

9 Seitenaufrufe dieser Seite