Otoritas pengawasan pan-Eropa yang berbasis di London yang muncul dari Komite Pengawas Perbankan Eropa pada awal tahun 2011 dan memiliki wewenang tertentu untuk mengeluarkan instruksi juga kepada otoritas pengawasan nasional. – Secara kasar, EBA menetapkan aturan yang akan diterapkan oleh otoritas pengawas nasional. Namun, berlawanan dengan kepercayaan populer, pengawasan lembaga individual tetap menjadi urusan pengawas nasional. – Lihat pencegahan, kehati-hatian, perlindungan investor, pengawasan, Eropa, pungutan BaFin, Survei Kulit Pisang, pengawasan perbankan, Eropa, keterkaitan credit default swap, harmonisasi, Octopus, pusat keuangan lepas pantai, Peter Rule, arbitrase regulasi, kegilaan regulasi, Straitjakking, stress test, prinsip subsidiaritas. Regulasi yang berlebihan, pengawasan, Eropa. – Laporan Tahunan 2009 Deutsche Bundesbank, hlm. 101 f. (tugas-tugas otoritas baru), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank September 2011, hlm. 71 ff. (struktur; bidang tanggung jawab, kerja sama dengan badan-badan lain), hlm. 95 (skema kerja sama antara EBAS dan Komisi UE), Laporan Tahunan 2011 BaFin, hlm. 77 f. (Organisasi EBA; komite-komite: SCOP, SCREPOL, SCARA dan SCFI), hlm. 155: Persyaratan keuangan lembaga-lembaga Jerman), Laporan Tahunan 2012 BaFin, hlm. 136 f. (Survei rekapitalisasi EBA. Persyaratan rekapitalisasi yang sangat tinggi), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juli 2013, hlm. 27 f. (Posisi EBA dalam Serikat Perbankan).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/