Dalam konteks sekuritisasi, kemampuan kontraktual originator atau servicer (sponsor) untuk membeli kembali atau membatalkan eksposur sekuritisasi sebelum semua eksposur yang mendasari telah ditutup jika jumlah sisa eksposur yang beredar jatuh di bawah ambang batas tertentu, biasanya ditetapkan oleh regulator kurang dari 10 persen. – Regulator mensyaratkan bahwa opsi repatriasi tidak dirancang untuk menghindari pengalokasian kerugian pada posisi peningkatan kredit atau posisi lain yang dipegang oleh investor, juga tidak diarahkan pada peningkatan kredit. – Lihat Reintermediasi, dukungan, diam-diam.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/